Baca Juga: Enggak Bisa Sembarangan, Debt Collector Harus Punya Ini Kalau Mau Tarik Motor atau Tagih Hutang
Ancaman pidana untuk debitur bermasalah
Sementara itu, ada juga beberapa debitur macet justru minta perlindungan “LSM” agar tidak dikejar pihak ketiga.
Selama ini perusahaan leasing mengklasifikasi empat kategori debitur yang macet:
1. Nasabah ada, unit (motor/mobil) ada;
2. Nasabah ada, unit (motor/mobil) tidak ada;
3. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) ada;
4. Nasabah tidak ada, unit (motor/mobil) tidak ada.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Nah, untuk kategori 2, 3, dan 4 tentu tidak bisa lewat pengadilan.
Padahal para debitur ini macet dan belum lunas, dan menimbulkan kerugian bagi leasing.
"Tiga Jenis nasabah tersebut juga bisa terkena hukum pidana berdasarkan UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999 pasal 35 dan 36," jelas Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Pasal 35
Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan, yang jika hal tersebut diketahui oleh salah satu pihak tidak melahirkan perjanjian Jaminan Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
Pasal 36
Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR