Baca Juga: Enggak Bisa Sembarangan, Debt Collector Harus Punya Ini Kalau Mau Tarik Motor atau Tagih Hutang
"Apa kita harus menaikkan DP hingga 60%? Atau nama BPKB atas nama pihak kreditur yang saat pelunasan, debitur masih harus membutuhkan biaya untuk balik nama. Kendaraan tersebut pun menjadi tangan kedua," ucap Suwandi.
Bahkan ada debitur yang masih ingin mempertahankan kendaraannya, padahal dia telah lalai membayar kewajibannya.
“Hal ini dilakukan agar terhindar dari jebakan debitur sontoloyo, yakni debitur yang tidak mau membayar utangnya, tapi masih tetap ingin menguasai kendaraannya yang belum lunas di bayar,” ujar Eko B. Suprianto, Chairman Infobank Institute.
Selama ini bisnis model perusahaan leasing hanya mengandalkan uang muka, dengan jaminan BPKB atas nama debitur.
Baca Juga: Waduh, Pascaputusan MK Tentang Fidusia, Leasing Bakal Persulit Kredit Motor dan Mobil?
Bayangkan, hanya bermodal uang muka 10% atau lebih kecil, seseorang sudah bisa membawa kendaraan, meski BPKB sebagai jaminan atas nama debitur.
Jika terjadi wanprestasi, maka kreditur akan mengeksekusi sebagai pemegang fidusia.
Dalam hal ini pihak leasing atau kreditur akan melibatkan pihak ketiga (debt collector) untuk melakukan eksekusi.
Debt collector sendiri sudah dilengkapi dengan sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR