Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol.
Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.
Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan
Pihak kepolisian diwakili Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol.Bambang Sentot Widodo mengatakan usulan mengenai motor masuk tol tidak ada.
Setahu saya belum ada usulan mengenai adanya wacana keinginan motor masuk ke jalan tol sejauh ini," kata Kombes Pol Bambang.
Selain itu, secara aturan, untuk motor masuk tol bersamaan dengan mobil atau kendaraan roda empat atau lebih tidak ada.
"Enggak ada aturannya motor lewat jalan tol barengan," kata Kombes Pol. Bambang.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR