MOTOR Plus-online.com - Wacana motor boleh lewat jalan tol memang makin ramai pembahasannya.
Ada pihak-pihak yang mendukung dengan berbagai syarat, ada juga yang tidak setuju dengan wacana tersebut.
Beberapa waktu lalu, wacana ini pernah dilontarkan oleh Bambang Soesatyo, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI saat masih menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ia menyebutkan sebenarnya di Indonesia ada ruas jalan tol boleh dilintasi motor.
Namun, mayoritas jalan tol di Indonesia hanya boleh untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol yang disempurnakan oleh Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 yang merevisi Pasal 38 PP 15/2005.
Dalam peraturan itu khususnya Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009, diatur bahwa motor sebenarnya boleh melintasi jalan tol.
Tapi ada syaratnya bro.
Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2009 merevisi PP 15/2005 dengan ditambahkan satu ayat pada Pasal 38 soal ketentuan motor lewat jalan tol.
Adapun tambahan satu ayat tersebut menjelaskan peraturan soal bolehnya motor melintas jalan tol.
Sebelumnya pada PP 15/2005 hanya ditulis ayat 1 yang menyebutkan jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Peraturan itu ditetapkan pada 8 Juni 2009 oleh Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Enggak Main-main! Pemotor Jangan Asal Pakai Helm, Tanpa Logo SNI Bisa Dipenjara 1 Bulan
Pihak kepolisian diwakili Kasubdit Pengawalan dan Patroli Jalan Raya Korlantas Polri Kombes Pol.Bambang Sentot Widodo mengatakan usulan mengenai motor masuk tol tidak ada.
Setahu saya belum ada usulan mengenai adanya wacana keinginan motor masuk ke jalan tol sejauh ini," kata Kombes Pol Bambang.
Selain itu, secara aturan, untuk motor masuk tol bersamaan dengan mobil atau kendaraan roda empat atau lebih tidak ada.
"Enggak ada aturannya motor lewat jalan tol barengan," kata Kombes Pol. Bambang.
Baca Juga: Sensasinya Itu Lo! Tanggapan Kawasaki Indonesia Biarpun Pasar Motor Sport Terus Tergerus Matic
Kombes Pol. Bambang menyebutkan masalah keselamatan menjadi fokus utama ketika motor diperbolehkan di jalan tol.
Terlebih soal prilaku pengendara yang belum sepenuhnya taat aturan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR