Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah

Niko Fiandri - Rabu, 12 Februari 2020 | 11:10 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi over kredit motor

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya


"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," bilang Suwandi Wiratno.

"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," tutupnya.


Penulis : Niko Fiandri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular