Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," bilang Suwandi Wiratno.
"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," tutupnya.
Penulis | : | Niko Fiandri |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR