Jangan Sembarangan, Over Kredit Motor Diam-diam, Sanksi Penjara Atau Denda Puluhan Juta Rupiah

Niko Fiandri - Rabu, 12 Februari 2020 | 11:10 WIB
Galih/MOTOR Plus Online
Ilustrasi over kredit motor


MOTOR Plus-Online.com - Serius banget nih, enggak bisa sembarangan over kredit karena sanksinya berat.

Sanksinya bisa kurungan penjara atau denda puluhan juta rupiah.   

Mungkin sepele mengganggap over kredit seperti jual beli biasa.

Penjual motor yang masih kredit dibeli pembeli.

Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan

Baca Juga: Muncul Rencana DP Kredit Motor Naik 60 Persen dan BPKB Pakai Nama Leasing, Apa yang Jadi Penyebabnya?

Si pembeli motor yang belum lunas angsurannya melanjutkan cicilan.

Tapi, ada pihak lain yang sebenarnya terikat dengan si penjual motor over kredit.

Ini diungkapkan Suwandi Wiratno, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).

Artinya, alih kredit atau over kredit boleh dilakukan dengan sepengetahuan leasing.

Baca Juga: Waspada, Ini 3 Tipe Konsumen Leasing Yang Wajib Berhadapan Dengan Debt Collector, Bisa Kena Hukum PidanaJuga

Lalu, debitur baru akan dianalisa kembali pengajuan kredit seperti awal, seperti survey, BI checking dan lain-lainnya.

"Ya, motor yang masih kredit mau diapakan harus sepengetahuan leasing. Karena nasabah sebagai pemberi fidusia dan kami (leasing) penerima fidusia, kami berhak menerima benefit dari objek yang dijual, dan itu termasuk hutang yang wajib dibayarkan," tambah Suwandi kepada MOTOR Plus-Online.com kemarin (11/2/2020).

"Yang tidak boleh adalah melakukannya diam-diam tanpa sepengetahuan leasing," jelasnya.

Jika itu terjadi diam-diam tanpa sepengetahuan leasing, maka adanya cidera janji atau wanprestasi.

Baca Juga: Kencang Mana Adu Top Speed Yamaha All New NMAX Vs Yamaha NMAX Lama, Ini Hasil Tesnya

"Bukan hanya wanprestasi saja, itu termasuk pelanggaran pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999," beber Suwandi.

Bunya pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Untuk para konsumen leasing yang sudah tidak mampu bayar cicilan motor, ternyata over kredit diperbolehkan.

Namun, tetap ada syaratnya jika ingin melakukan over kredit atau alih kredit.

Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya


"Kalau memang sudah tidak sanggup, mau dijual ataupun diover kredit silahkan datang ke leasing secara baik-baik," bilang Suwandi Wiratno.

"Setelah itu kita analisa lagi debitur yang baru, kalau memang diperbolehkan, kita bikin perjanjian baru dengan debitur baru," tutupnya.


Penulis : Niko Fiandri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular