Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa
Adapun cara yang harus siapkan oleh si pelanggar sebagai berikut.
Pertama pelanggar wajib memfotocopy surat tilang yang telah diberikan oleh polisi.
"Difotocopy karena nantinya slip biru tersebut akan diambil petugas," kata Didin.
Setelahnya pelanggar bisa menanyakan besaran denda tilang dan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari petugas.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
Pelanggar yang sudah mengisi bisa menyerahkan surat tilang asli kepada petugas dan melakukan pembayaran denda biaya perkara, admin dan jasa pengiriman.
Untuk pengiriman barang bukti akan dilakukan selama 1x24 jam Hari Kerja.
Besaran administrasi yang ditentukan untuk seluruh daerah yaitu Rp 10.000
Sedangkan biaya pengirim tergantung dari Kota/Kabupaten yang dituju dan biaya tersebut sudah ditetapkan oleh pihak Pos Indonesia.
Ini daftar biaya yang harus dibayar.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR