MOTOR Plus-online.com - Peraturan Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2016 tidak mewahjibkan pelanggar untuk mengikuti proses sidang tilang di Pengadilan.
Namun tetap saja, dalam prosesnya si pelanggar wajib hadir dalam pengambilan STNK/SIM di Kejaksaan.
Banyak pelanggar yang merasa kesal karena panjanganya antrian dalam proses pengambilan STNK/SIM.
Dalam meningkatkan pelayanan, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membuat inovasi baru untuk memudahkan pelanggar dalam pengambilan SIM/STNK yang ditilang pihak kepolisian.
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini
Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bekerja sakma dengan Pos Indonesia membuat Tilang Pos.
"Tilang Pos ini hasil kerja sama Koperasi milik Kejaksaan Negeri Jakbar dengan Tilang Pos untuk memudahkan si pelanggar," kata Didin salah satu petugas tilang Kejaksaan Jakarta Barat kepada MOTOR-Plus online.com, Selasa (11/2/2020).
Tilang Pos ini nantinya mengantarkan hasil SIM/STNK yang ditilang langsung ke alamat yang diinginkan.
"Ini juga sebagai bentuk pengurangan antrian di sini, jika malas antri bisa ke Tilang Pos karena lebih cepat," katanya.
Baca Juga: Salut, Biker Difabel Ini Lancar Naik Motor Trail, Siap Balapan Enduro Eropa
Adapun cara yang harus siapkan oleh si pelanggar sebagai berikut.
Pertama pelanggar wajib memfotocopy surat tilang yang telah diberikan oleh polisi.
"Difotocopy karena nantinya slip biru tersebut akan diambil petugas," kata Didin.
Setelahnya pelanggar bisa menanyakan besaran denda tilang dan mengisi formulir pendaftaran yang didapat dari petugas.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
Pelanggar yang sudah mengisi bisa menyerahkan surat tilang asli kepada petugas dan melakukan pembayaran denda biaya perkara, admin dan jasa pengiriman.
Untuk pengiriman barang bukti akan dilakukan selama 1x24 jam Hari Kerja.
Besaran administrasi yang ditentukan untuk seluruh daerah yaitu Rp 10.000
Sedangkan biaya pengirim tergantung dari Kota/Kabupaten yang dituju dan biaya tersebut sudah ditetapkan oleh pihak Pos Indonesia.
Ini daftar biaya yang harus dibayar.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR