Baca Juga: Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sosialisasi penggunaan helm ini dikampanyekan di akun Instagram @ntmc_polri.
Di akun Instagram tersebut tertulis himbauan penggunaan helm SNI dan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
Dengan himbauan itu diharapkan pemotor semakin tertib berlalulintas dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR