MOTOR Plus-online.com - Helm merupakan perangkat wajib pemotor sebelum memulai aktivitas naik motor.
Salah satu yang sering dianggap sepele adalah menggunakan helm dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Saat terjadi kecelakaan, helm bisa melindungi kepala dari benturan keras yang menyebabkan pemotor kehilangan nyawa.
Helm dengan logo SNI belakangan juga sudah banyak dijual dan menjadi perangkat wajib.
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Logo SNI yang tercantum pada helm berarti pelindung kepala tersebut sudah lolos uji kelayakan dan menggunakan bahan berkualitas serta tahan terhadap benturan.
Helm berlogo SNI sudah melewati serangkaian pengujian yang ketat dan layak digunakan sehari-hari oleh pemotor.
Penggunaan helm dengan logo SNI sebenarnya sudah menjadi keharusan karena merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Jalan Raya, yang tertuang dalam Pasal 57 ayat 1 dan 2.
- Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Tenang Bro, Bagi yang Keberatan Ditilang Polisi Bisa Tempuh Jalur Ini
- Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berupa helm standar nasional Indonesia.
Bagi pemotor yang helmnya abal-abal atau tanpa dilengkapi logo SNI bisa ditilang dengan ancaman kurungan penjara 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.
Sosialisasi penggunaan helm ini dikampanyekan di akun Instagram @ntmc_polri.
Di akun Instagram tersebut tertulis himbauan penggunaan helm SNI dan sanksi untuk yang melakukan pelanggaran.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
Dengan himbauan itu diharapkan pemotor semakin tertib berlalulintas dan meminimalisir cedera saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, jangan lupa selalu mengklik helm biar enggak lepas saat terjatuh.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR