Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 1a, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua seperti motor.
Secara terpisah, sebenarnya motor boleh saja masuk jalan tol.
"Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik," kata Budi Setiyadi.
Budi menambahkan, ada beberapa daerah yang membolehkan motor masuk jalan tol.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
"Di jalur Suramadu dan Bali. Tapi ini jarak yang dekat," tegasnya.
Budi menguraikan di jalan tol kecepatan itu sangat tinggi, motor sangat bahaya jika dikendarai dalam kondisi kecepatan tinggi.
"Kalau mobil kecepatan tinggi tetap stabil, beda dengan motor. Ini bahaya banget. Namun untuk wacana itu perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," tutup Budi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR