MOTOR Plus-online.com - Isu atau wacana motor bisa masuk ke jalan tol ramai diperbincangkan hingga saat ini.
Banyak pro dan kontra timbul soal wacana motor masuk jalan tol.
Termasuk Kementerian Perhubungan pun ikut angkat bicara terkait wacana motor masuk ke jalan tol.
Direktur Pembinaan Keselamatan Transportasi Darat, Direktorat Perhubungan Darat Kemenhub, Risal Wasal mengatakan motor tidak direkomendasikan untuk lewat jalan tol.
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
"Alasannya motor tidak diperuntukkan bagi perjalanan jauh," ungkap Risal beberapa waktu lalu.
"Jalan tol menghubungan lokasi dengan jarak yang jauh," sambungnya.
Alasan keselamatan menjadi konsen utama Kemenhub tidak setuju adanya motor masuk jalan tol.
Secara aturan, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setyadi mengatakan ada regulasi yang membolehkan motor lewat tol.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 Pasal 1a, jalan tol bisa dilengkapi jalur khusus untuk kendaraan roda dua seperti motor.
Secara terpisah, sebenarnya motor boleh saja masuk jalan tol.
"Jadi, motor dan kendaraan lain harus terpisah secara fisik," kata Budi Setiyadi.
Budi menambahkan, ada beberapa daerah yang membolehkan motor masuk jalan tol.
Baca Juga: Ternyata Sidang Tilang Tetap Ada, Hakim Bisa Memutuskan Besar Denda Pelanggar
"Di jalur Suramadu dan Bali. Tapi ini jarak yang dekat," tegasnya.
Budi menguraikan di jalan tol kecepatan itu sangat tinggi, motor sangat bahaya jika dikendarai dalam kondisi kecepatan tinggi.
"Kalau mobil kecepatan tinggi tetap stabil, beda dengan motor. Ini bahaya banget. Namun untuk wacana itu perlu kajian mendalam dari berbagai pihak," tutup Budi.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Hendra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR