Hal ini dibenarkan oleh Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat.
"Ya jadi Samsat Jakarta Pusat melakukan razia ini sebagai tahapan awal di lima samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020, kita akan berkerjasama dengan kepolisian jadi di tahun ini adalah tahun penindalan pengesahan STNK," beber Eling saat razia pajak kendaraan Kamis (13/2).
Eling juga menambahkan pihaknya menyediakan layanan untuk pengguna motor yang ingin membayar pajak secara langsung.
"Ada beberapa pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang, namun ada juga yang langsung membayar pajak kendaraannya," ucapnya.
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, setidaknya ada 12 pajak motor yang nilainya mencapai Rp 3.131.800.
Dimana 3 di antaranya hanya membuat surat pernyataan akan membayar pajak motor dengan total mencapai Rp 700.800.
Selanjutnya, ada 2 pengguna motor yang langsung membayar pajak ke Samsat dengan nilai pajak sebesar Rp 929.200.
Terakhir, sebanyak 7 pengguna motor yang langsung membayar di lokasi razia dengan nilai sebesar Rp 1.502.000.
Source | : | Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR