MOTOR Plus-online.com - Hari Kamis (13/2/2020) ada 7 bikers langsung bayar pajak motor saat terkena razia gabungan.
Samsat Jakarta Pusat dibantu Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat menggelar razia gabungan di Jl. Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat.
Razia gabungan ini setidaknya berhasil menilang belasan motor yang bermasalah pada pada hari Kamis (13/2/2020).
Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, razia itu juga menargetkan pajak kendaraan bermotor.
Beberapa motor nunggak pajak langsung dikenai sanksi tilang.
Baca Juga: Tanpa Biaya Apapun, Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Berlaku Selama Lima Bulan, Catat Tanggalnya
Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan
Razia ini sebagai bentuk sosialisasi aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 pasal 110.
Aturan itu berisi tentang motor yang menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut akan menjadi motor bodong.
Hal itu disebabkan karena pajak motor yang tertunggak otomatis diblokir pihak Samsat.
Yang bikin kaget, razia pajak kendaraan ini baru pertama kali dilakukan di tahun 2020.
Hal ini dibenarkan oleh Eling Hartono, Kepala Samsat Jakarta Pusat.
"Ya jadi Samsat Jakarta Pusat melakukan razia ini sebagai tahapan awal di lima samsat lainnya berlangsung sampai Desember 2020, kita akan berkerjasama dengan kepolisian jadi di tahun ini adalah tahun penindalan pengesahan STNK," beber Eling saat razia pajak kendaraan Kamis (13/2).
Eling juga menambahkan pihaknya menyediakan layanan untuk pengguna motor yang ingin membayar pajak secara langsung.
"Ada beberapa pengendara tadi yang memilih di tilang karena beralasan belum memiliki uang, namun ada juga yang langsung membayar pajak kendaraannya," ucapnya.
Baca Juga: Gara-gara Hal Sepele, Bayar Pajak Motor Kreditan Lewat Leasing Pasti Ditolak, Kenapa Nih?
Dikutip dari Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat, setidaknya ada 12 pajak motor yang nilainya mencapai Rp 3.131.800.
Dimana 3 di antaranya hanya membuat surat pernyataan akan membayar pajak motor dengan total mencapai Rp 700.800.
Selanjutnya, ada 2 pengguna motor yang langsung membayar pajak ke Samsat dengan nilai pajak sebesar Rp 929.200.
Terakhir, sebanyak 7 pengguna motor yang langsung membayar di lokasi razia dengan nilai sebesar Rp 1.502.000.
Source | : | Badan Pendapatan Daerah Jakarta Pusat |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR