MOTOR Plus-online.com - Penyedia Jasa atau calo terkadang memang sangat membantu dalam menyelesaikan proses yang panjang.
Salah satunya adalah membantu proses pengambilan SIM atau STNK di Kejaksaan Negeri.
Namun sebagian enggan memakai jasa calo karena takut harga yang harus dikeluarkan sangat mahal.
Tapi sekarang tidak perlu takut, karena menurut informasi yang didapat Motorplus-online.com dari salah satu calo di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang namanya tidak mau disebutkan, tarif pengambilan SIM atau STNK tergolong murah.
Baca Juga: Keren Banget, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Kasih Pelayanan Prioritas Pengambilan Tilang
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya
Pemakai jasa dan calo bisa bernegosiasi terlebih dahulu untuk menentukan harga.
"Kami sebenarnya bisa kok nego. Kami tanya orang yang ditilang punya berapa duit untuk kami bantu," Katanya.
Ia pun menyebutkan biasanya tarif yang tetapkan biasanya kisaran Rp 35.000 - Rp 50.000 tergantung negosiasi.
Akan tetapi tidak menutup kemungkinan biayanya bisa diatas harga tersebut jika tidak lihai dalam bernegosisasi.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR