Pakai Seragam Putih Biru Nekat Bawa Motor, Penjara Atau Denda Segini Hukumannya, Kode Keras Buat Orang Tua

Gayuh Satriyo Wibowo,Galih Setiadi - Sabtu, 15 Februari 2020 | 19:30 WIB
Jateng.tribunnews.com
Ilustrasi pelajar SMP naik motor ditilang polisi.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".

Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.

Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.

Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA

Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar berseragam putih biru alias SMP.

Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.

Jika pelajar SMP memilih kurungan penjara, maka tidak sama dengan penjara orang dewasa.

Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Jadi bagaimana para orang tua masih mau ngasih putra atau putrinya yang masih di bangku SMP bawa motor sendiri?

Pikir-pikir lagi.

Source : GridOto.com,hukumonline.com
Penulis : Gayuh Satriyo Wibowo
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular