"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".
Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.
Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.
Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA
Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar berseragam putih biru alias SMP.
Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Jika pelajar SMP memilih kurungan penjara, maka tidak sama dengan penjara orang dewasa.
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jadi bagaimana para orang tua masih mau ngasih putra atau putrinya yang masih di bangku SMP bawa motor sendiri?
Pikir-pikir lagi.
Source | : | GridOto.com,hukumonline.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR