MOTOR Plus-online.com - Hingga tahun 2020 ini, masih banyak pelajar SMP di bawah umur nekat mengendarai motor.
Tidak sedikit pelajar SMP berani membawa motor sampai ke jalan raya.
Hal ini sangat membahayakan keselamatan mereka dan pengendara motor lainnya.
Rata-rata pelajar SMP masih belum boleh berkendara di jalanan lantaran belum punya SIM.
Baca Juga: Pemimpin Negara Ini Ditilang Polisi Karena Naik Motor Gak Pakai Helm, Responnya Mengejutkan Banget
Baca Juga: Banyak yang Bingung, Ternyata Begini Proses Tilang Elektronik Berbasis ETLE Polda Metro Jaya
Selain itu mereka juga belum mengetahui rambu lalu lintas dan cara berkendara yang aman.
Maka dari itu kebanyakan dari mereka berkendara dengan ugal-ugalan, berbonceng tiga, hingga tidak memakai helm.
Padahal, polisi sudah seringkali menilang pelajar SMP yang masih nekat naik motor.
Soalnya, aturan tentang usia minimal naik motor sudah diatur dari Undang-Undang No 22 tahun 2009.
Baca Juga: Kegep Lagi Ganti Pelat Nomor Motor Curian, Bocah SMP Pencuri Motor Langsung Diciduk Polisi
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan".
Adapun syarat untuk memperoleh SIM yang dibeberkan di Pasal 81, salah satunya sudah mencukupi batasan umur minimal.
Paling tidak untuk memiliki SIM A dan/atau SIM C pengendara berusia 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I, dan 21 tahun untuk B II.
Baca Juga: Horeee Gak Perlu Takut Ditilang Polisi Karena Sidang Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Dihapus MA
Siap-siap saja jika mengendarai motor dan belum memiliki SIM C seperti pelajar berseragam putih biru alias SMP.
Mereka bakal dikenai Pasal 281 dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 4 bulan atau denda Rp 1 juta.
Jika pelajar SMP memilih kurungan penjara, maka tidak sama dengan penjara orang dewasa.
Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Jadi bagaimana para orang tua masih mau ngasih putra atau putrinya yang masih di bangku SMP bawa motor sendiri?
Pikir-pikir lagi.
Source | : | GridOto.com,hukumonline.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR