Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik daftar.
Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.
Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.
Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Setelah itu akan muncul kode bayar.
Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.
Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.
Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.
Mudah kan? Yuk bayar pajak.
Source | : | kompas,Gridoto |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR