Berbahagialah Warga Jawa Tengah, Bebas Denda Bayar Pajak Kendaraan Buruan Sebelum Berakhir

Erwan Hartawan - Minggu, 16 Februari 2020 | 16:40 WIB
Ari Purnomo
Aplikasi Sakpole yang dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara online

Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.

Lalu klik daftar.

Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.

Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.

Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.

Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.

Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi mengisi data diri di aplikasi Sakpole

Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.

Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.

Setelah itu akan muncul kode bayar.

Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.

Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat

Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.

Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.

Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.

Mudah kan? Yuk bayar pajak.

Source : kompas,Gridoto
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular