MOTOR Plus-online.com - Berbahagialah warga Jawa Tengah karena Pemerintah Provinsi semakin memanjakan di bidang pajak.
Selain pembebasan biaya pemutihan yang dimulai pada 17 Februari esok, metode pembayaran pajak pun semakin banyak.
Tak hanya datang langsung ke kantor Samsat, para wajib pajak juga bisa membayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.
Selain itu, Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.
Baca Juga: Blokir STNK Gak Perlu ke Samsat Bisa Online Kok, Begini Caranya
“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).
Aplikasi ini sudah dapat diunduh melalui Google Play Store di smartphone berbasis Android.
Untuk menambah pengetahuan Motorplus memberikan langkah-langkah yang harus dijalankan.
Baca Juga: Bikin Heboh! Artis Tora Sudiro Didatangi Petugas Samsat Saat Naik Moge, Motornya Nunggak Pajak?
Pertama siapkan e-KTP, dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.
Wajib pajak akan diminta untuk memasukkan nomor polisi kendaraan yang akan dipajakkan, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan lima digit terakhir nomor rangka kendaraan.
Lalu klik daftar.
Kedua, akan dilakukan verifikasi kendaraan bermotor.
Jika verifikasi sudah benar wajib pajak bisa klik LANJUT.
Namun bila data belum sesuai bisa klik BATAL dan lapor ke kantor SAMSAT.
Ketiga, cermati dahulu besaran pengenaan/penetapan atas pokok dan denda pajak keberadaan bermotor, sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (SWDKLLJ), dan BNBP pengesahan STNK.
Jika sudah setuju dengan besarannya, klik LANJUT.
Keempat, pilih metode pembayaran dan juga bank yang akan digunakan untuk membayar.
Setelah itu akan muncul kode bayar.
Kode bayar tersebut bisa dicatat dan disimpan berikut jumlah nominal tagihan dan batas akhir pembayaran.
Baca Juga: Pelat Nomor Hilang Atau Rusak? Siapkan Duit Segini Untuk Bikin Resmi di Samsat
Atau bisa juga langsung melanjutkan pembayaran dengan klik BAYAR.
Pembayaran bisa dilakukan melalui internet banking, mobile banking, atauSMS banking.
Setelah semuanya selesai, bisa klik KELUAR dari menu.
Mudah kan? Yuk bayar pajak.
Source | : | kompas,Gridoto |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR