Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," jelas Sumardji beberapa waktu lalu.
Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri
Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama.
Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
"Mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari," kata Sumardji.
Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR