MOTOR Plus-online.com - Saat ini sudah diberlakukan pajak progresif untuk pemilik kendaraan bermotor.
Sosialisasi pajak progresif sudah dilakukan dari beberapa waktu lalu.
Karena itu, pemilik motor atau mobil wajib paham apa itu pajak progresif, bagaimana penghitungannya dan berapa besarannya.
Lalu bagaimana cara agar enggak kena pajak progresif.
Dikutip dari Kompas.com, Kewajiban pemilik kendaran setelah menjual motor atau mobilnya adalah memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK).
Ini dilakukan supaya tidak terkena pajak progresif saat membeli kendaraan baru.
Pajak progresif sendiri akan dikenakan pada seseorang yang namanya terdaftar memiliki lebih dari satu kendaraan, bahkan kepemilikan Kartu Keluarga (KK) yang sama.
Selain itu, melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan juga bisa meredam hal-hal yang tak diinginkan.
Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia
Mengajukan pemblokiran pun tak sulit caranya.
Kepala Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasubdit Regident) Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menyatakan, pemilik hanya sediakan pernyataan penjualan kendaraan bermaterai dan melampirkan foto kopi STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Jadi apabila melakukan transaksi jual kendaraan, segera mendatangi kantor Samsat terdekat berikut dengan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tadi. Sehingga petugas segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera membalik nama," jelas Sumardji beberapa waktu lalu.
Bila tak ada fotokopi STNK, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, berikut disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan.
Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri
Prosesnya juga disebut tidak memakan waktu lama.
Bahkan hitungan menit saja, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.
"Mudah dan cepat, tidak sampai berhari-hari," kata Sumardji.
Sedangkan besaran pajak progresif sendiri, tergantung wilayah pendaftar.
Baca Juga: Tidak Perlu Hadir Di Sidang, Begini Proses Pengambilan SIM/STNK
Bila mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.
a. Kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 2 persen
b. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2,5 persen
c. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 3 persen
d. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat, sebesar 3,5 persen
e. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima, sebesar 4 persen
f. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam, sebesar 4,5 persen
g. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh, sebesar 5 persen
h. Kepemilikan kendaraan bermotor kedelapan, sebesar 5,5 persen
i. Kepemilikan kendaraan bermotor kesembilan, sebesar 6 persen
J. Kepemilikan kendaraan bermotor kesepuluh, sebesar 6,5 persen
k. Kepemilikan kendaraan bermotor kesebelas, sebesar 7 persen
l. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua belas, sebesar 7,5 persen
m. Kepemilikan kendaraan bermotor ketiga belas, sebesar 8 persen
n. Kepemilikan kendaraan bermotor keempat belas sebesar 8,5 persen
o. Kepemilikan kendaraan bermotor kelima belas, sebesar 9 persen
p. Kepemilikan kendaraan bermotor keenam belas, sebesar 9,5 persen
q. Kepemilikan kendaraan bermotor ketujuh belas, dan seterusnya sebesar 10 persen.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR