Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

Aong - Senin, 17 Februari 2020 | 13:38 WIB
Gayuh Satriyo Wibowo/GridOto.com
Ilustrasi cara mengisi di aplikasi Sakpole

 

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah provinsi semakin memanjakan bagi warganya yang akan bayar pajak.

Bagi yang telat bayar pajak diberlakukan pemutihan sehingga bebas denda.

Enaknya lagi selain pembebasan denda alias pemutihan, mulai tanggal 17 Pebruari di Jawa Tengah, metode pembayaran pajak semakin banyak.

Tak hanya datang langsung ke kantor Samsat, wajib pajak bisa bayar melalui Samsat Keliling, Alfamart, maupun Tokopedia.

Baca Juga: Buruan Urus, Ada Pemutihan Pajak Lagi Nih, Biaya Balik Nama dan Sanksi Administratif Dibebaskan

Baca Juga: Viral Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Timur Dianggap Hoax, Ini Jawaban Pemprov Jatim

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan wajib pajak dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor secara online.

“Untuk pembayaran secara online, wajib pajak bisa mengunduh aplikasi Sakpole (Sistem Administrasi Kendaraan Pajak Online),” ujarnya dilansir dari Kompas.com, Jumat (14/2).

Dapat diunduh melalui Google Play Store di handphone yang berbasis Android.

Pertama, siapkan e-KTP dan STNK dan masuk ke ikon pendaftaran online.

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular