"Untuk saat ini Layanan Drive Thru hanya melayani pemiliki kendaraan sesuai dengan identitas yang ada pada STNK." kata Budi.
"Dengan kata lain layanan ini tidak bisa diwakilkan, harus orangnya sendiri yang hadir," sambungnya.
Selain itu kendaraan yang datang juga harus sesuai degan identitas yang terdapat pada STNK.
Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri
Pelayanan Drive Thru saat ini hanya bisa membayar pajak satu tahun, tidak bisa melayani pemblokiran, serta pergantian plat nomor.
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR