Kok Bisa Cuma 3-5 Menit untuk Mengurus Perpanjangan STNK Motor?

Erwan Hartawan - Selasa, 18 Februari 2020 | 14:15 WIB
Motor Plus/ Erwan Hartawan
Kantor tempat perpanjangan pajak SNTK motor di Samsat Jakarta Timur

MOTOR Plus-Online.com - Kebayang enggak bisa perpanjang STNK motor enggak lebih dari 5 menit?

Kurangnya pengetahuan terhadap alur pembayaran pajak kendaraan membuat sebagian orang malas membayarnya.

Tapi enggak brother, saat ini Samsat Jakarta membuat layanan Drive Thru?

Hal ini dijelaskan oleh salah satu petugas Samsat Jakarta Timur bahwa dalam beberapa tahun ini kita sudah membuat layanan Drive Thru, namun kurang di ketahui masyarakat.

Baca Juga: Motor Sudah Dijual, Langsung Blokir STNK Lewat Online, Begini Langkah-langkahnya

Baca Juga: Jangan Takut Ditilang Karena Pajak STNK Mati, Tenang Bisa Bayar Pajak di Lokasi Razia

"Ini sudah jalan beberapa tahun tapi entah kenapa masyarakat khususnya Jakarta Timur belum banyak yang menggunakan layanan Drive Thru" kata Budi petugas Samsat Jakarta Timur kepada MOTOR Plus.

Dari pantauan MOTOR Plus, pelayanan ini termasuk layanan tercepat sekitar 3-5 menit per pemilik STNK motor.

Motor Plus/ Erwan Hartawan
Pelayanan Samsat Drive Thru Jakarta Timur

Persyaratan juga terbilang mudah, pengendara wajib membawa:

1. KTP Asli

2. BPKB Asli

3. STNK Asli

Hanya itu data yang harus dibawa, namun dalam layanan Drive Thru ada beberapa catatan yang harus diketahui.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Jakbar Gandeng PT Pos Indonesia, SIM dan STNK yang Ditilang Langsung Dikirim ke Rumah

"Untuk saat ini Layanan Drive Thru hanya melayani pemiliki kendaraan sesuai dengan identitas yang ada pada STNK." kata Budi.

"Dengan kata lain layanan ini tidak bisa diwakilkan, harus orangnya sendiri yang hadir," sambungnya.

Motor Plus/ Erwan Hartawan
Pemotor saat membayar pajak dengan menggunakan layanan Drive Thru

Selain itu kendaraan yang datang juga harus sesuai degan identitas yang terdapat pada STNK.

Baca Juga: Geger Rencana SIM, STNK dan BPKB Diterbitkan Kemenhub Akhirnya Ditanggapi Kapolri

Pelayanan Drive Thru saat ini hanya bisa membayar pajak satu tahun, tidak bisa melayani pemblokiran, serta pergantian plat nomor.

 

Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular