Baca Juga: Enggak Usah Panik, Cuma Pakai Ini Tutup Tangki Honda PCX150 dan ADV150 Macet Langsung Beres
Setelah mereka mengambil di SPBU, mereka jual lagi dengan harga yang lebih tinggi," kata Wakapolres Bulungan, Kompol Roberto Asfrianza, kepada Tribunkaltim.co, Senin (17/2/2020).
Bagi pemilik kendaraan kata dia, baru bisa mengambil kendaraannya setelah membayar denda tilang.
Termasuk kemungkinan diterapkan sanksi pidana, jika terbukti melanggar UU Migas.
Sementara itu, Dandim 0903/TSR, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, mengaku mendukung langkah Polres Bulungan dalam menertibkan pengetap yang kerap beroperasi.
Apalagi sebelumnya telah ada maklumat bersama yang disepakati, sebagai respon atas keluhan warga terkait sulitnya memperoleh BBM di SPBU.
"Kami siap mendukung hal-hal yang sifatnya pembinaan teritorial seperti ini.
Ini merupakan langkah tegas, dan tindak lanjut dari maklumat bersama, yang telah kita sepakati sebelumnya," ujarnya.
Pantauan Tribunkaltim.co, sejumlah tangki BBM milik pengetap dimusnahkan di Mapolres Bulungan siang tadi.
Source | : | Tribun kaltim |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR