Baca Juga: Pemilik Moge Kena Razia Karena Nunggak Pajak Kendaraan Sampai Jutaan Rupiah
“Dari jumlah tersebut, 51 kendaraan belum melunasi kewajiban membayar pajak,” ucap Wigat dalam keterangan resminya.
Menurutnya, sebagian pemilik kendaraan yang terjaring razia memutuskan untuk membayar langsung kewajibannya di tempat.
“Yang bayar di tempat ada 16 kendaraan, baik itu motor maupun mobil. Totalnya mencapai Rp 74.477.050,” ungkap Wigat.
Sementara itu 35 pemilik kendaraan lainnya yang juga terjaring razia, lebih memilih untuk membuat surat pernyataan agar segera melunasi tunggakan pajak.
“Yang membuat surat pernyataan menyelesaikan pembayaran pajak ada 35 kendaraan, dengan potensi pajak Rp 162.519.900,” ungkapnya.
Setelah membuat surat pernyataan, para penunggak pajak diberikan waktu selama satu minggu untuk melunasi kewajiban bayar pajak kendaraan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR