MOTOR Plus-online.com - Kredit motor berkaitan erat dengan debt collector.
Mata elang atau lebih akrab disebut debt collector bertugas menyita motor yang bermasalah.
Yup, sosok debt collector masih ramai dibahas karena kelakuannya sering merampas motor secara paksa.
Padahal, pihak leasing hanya meminta debt collector untuk menyita motor bermasalah dan harus ada surat tugas.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
Sebagai salah satu perusahaan leasing, Adira Finance juga memakai jasa pihak ketiga (debt collector).
"Memang peran debt collector masih diperlukan, tapi di Adira Finance sendiri sudah sesuai aturan," ungkap Niko Kurniawan Bonggowarsito, Direktur Penjualan, Servis & Distribusi Adira Finance di Jakarta (20/2).
Untuk penerapannya harus dicatat, Adira Finance melarang keras debt collector untuk merampas motor.
"Ada regulasinya, tidak boleh memaksa untuk mengambil motor, sekalipun sudah jatuh tempo," lanjutnya.
Lalu, bagaimana tindakan debt collector yang diutus Adira Finance dalam menagih motor bermasalah?
"Jadi kita ada urutannya, kalau Adiraku ini kan mengingatkan sebelum jatuh tempo, biasanya 7 hari," kata Niko.
Niko juga menjelaskan, ada tindakan pengingat kalau debitur masih belum bisa membayar saat jatuh tempo.
"Nanti kami telepon, ngingetin untuk bayar, dan konsumen biasanya janji 'oh iya tanggal sekian akan dibayar'," sambungnya.
"Kalau sampai belum bayar juga, baru debt collector menjalankan tugasnya, yang dibekali dengan surat tugas dari kami, jadi benar-benar resmi," ungkap Niko.
Selain itu, Niko juga menyampaikan peran penting debt collector apabila kreditur sulit dihubungi.
"Kalau motornya hilang, orangnya hilang, baru kita mulai penarikan," lanjutnya.
Jika pemilik motor memang benar-benar sulit dihubungi, barulah peran debt collector dijalankan.
"Tapi selama motornya masih ada, orangnya masih ada, bicara baik-baik, kita kasih solusinya, jadi debt collector memang menjadi langkah terakhir untuk penarikan motor," tutupnya.
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR