MOTOR Plus-online.com - Akhirnya terungkap debt collector tidak menyerahkan motor hasil tarikan kepada pihak leasing tapi malah digelapkan atau dijual lagi.
Terungkapnya kejahatan para debt collector ini buntut dari kasus penarikan motor driver ojek online (ojol) di Rawamangun, Jakarta Timur.
Saat penggerebekan markas mata elang atau debt collector di Rawamangun, polisi menyita 13 unit sepeda motor.
"Diperkirakan hasil penarikan. Sementara masih kami data dan kami akan cross check ke pihak leasing maupun Polda Metro Jaya untuk mengetahui siapa pemilik kendaraan," ujar Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo dikutif dari Kompas.com.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan
Hery menambahkan, berdasarkan pemeriksaan sementara, pihak Mata Elang atau debt collector mengaku seluruh motor tersebut hasil tarikan dari debitur.
Tapi, dari 13 motor tarikan justru tidak diserahkan ke pihak leasing yang memperkejakan mereka semua.
Polisi kini menahan 12 debt collector di sel tahanan Mapolrestro Jakarta Timur karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.
"Mereka (Mata Elang) menyampaikan juga bahwa kendaraan tersebut tarikan dari pihak debitur leasing," tuturnya.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
PIHAK LEASING DIPANGGIL
Menurut Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo, pihaknya berencana memanggil pihak leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor driver ojol itu.
"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing," kata Hery di Mapolrestro Jakarta Timur dikutif dari Kompas.com.
Katanya pemeriksaan terhadap pihak leasing untuk mengetahui tugas apa yang diberikan kepada debt colector saat menarik kendaraan.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR