Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.
Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Dalam aturan baru tersebut, basis pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor adalah emisi karbon, bukan lagi jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.
Jika nantinya pembahasan tentang usulan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon ini dilanjutkan dan disetujui oleh DPR, maka asumsinya potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting atau pengalihan (baseline penerimaan PPnBM tahun 2017).
Baca Juga: Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online
Dengan asumsi itu, Kemenkeu menghitung, potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 15,7 triliun.
Source | : | Kontan.co.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR