Mekanismenya Seperti PPnBM, Pungutan Cukai Motor dan Mobil Setiap Tahun Bisa Hasilkan Belasan Trilyun

Ahmad Ridho - Jumat, 21 Februari 2020 | 08:45 WIB
Kompasiana
Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut.

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memang baru mengusulkkan pengenaan barang kena cukai baru kepada DPR, yaitu cukai terhadap kendaraan bermotor baik mobil maupun sepeda motor.

Saat ini Kementerian Keuangan sedang menggodok rencana pengenaan cukai terhadap mobil dan sepeda motor tersebut.

Namun, dalam hitungan kasar Kementerian Keuangan pengenaan cukai mobil dan motor baru itu bisa mendongkrak penerimaan negara sekitar Rp 15,7 triliun dalam setahun.

Pungutan cukai terhadap mobil dan sepeda motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2) dari kendaraan tersebut.

Baca Juga: Gak Berkutik, Polisi Jaring 51 Motor dan Mobil Penunggak Pajak, Alasan Lupa STNK Selalu di Dompet

Baca Juga: Buruan Bayar Pajak Motor, Berikut 13 Lokasi Samsat Keliling di Jabodetabek Hari Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2).

Sebagai catatan saat ini kendaraan bermotor khususnya roda dua alias sepeda motor dengan kapasitas silinder di bawah 250 CC tidak dikenakan PPnBM.

Padahal penjualan kendaraan bermotor kelompok ini paling besar jumlahnya.

Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Bagaimana Penghitungan dan Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor

Selain itu kendaraan bermotor ini juga memberikan sumbangan polusi karbondioksida.

Asal tahu saja, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Dalam aturan baru tersebut, basis pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor adalah emisi karbon, bukan lagi jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.

Jika nantinya pembahasan tentang usulan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon ini dilanjutkan dan disetujui oleh DPR, maka asumsinya potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting atau pengalihan (baseline penerimaan PPnBM tahun 2017).

Baca Juga: Asik Pemutihan Bebas Denda Pajak Kendaraan Makin Mudah, Tak Perlu Antri di Samsat Karena Bisa Online

Dengan asumsi itu, Kemenkeu menghitung, potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon bisa menambah penerimaan negara sebesar Rp 15,7 triliun.

Source : Kontan.co.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular