Siap-siap, Harga Motor Naik Karena Cukai Emisi Asap Lewat Uji Emisi

Niko Fiandri - Jumat, 21 Februari 2020 | 12:50 WIB
Farhan / GridOto.com
Ilustrasi tes emisi motor

MOTOR Plus-Online.com - Harga motor naik karena Pemerintah lewat Kementerian Keuangan yang mau memberlakukan cukai emisi motor dengan uji emisi.

Emisi dihasilkan dari gas atau asap pembuangan mesin.

Pungutan cukai terhadap motor ini rencananya berdasarkan pada gas buang atau emisi gas karbondioksida (CO2).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pengenaan cukai pada kendaraan mobil dan sepeda motor bermisi karbon pada dasarnya sama saja dengan mekanisme pajak penjualan barang mewah (PPnBM) yang selama ini sudah berlaku.

Baca Juga: Enggak Sampai Seharian, Cukup Butuh Waktu Segini Untuk Uji Emisi Motor

Baca Juga: Kendaraan Tidak Uji Emisi Tidak Boleh Memperpanjang Pajak dan Bisa Ditilang

“Sebelumnya kami sudah mengenakan juga dengan skema PPnBM (pajak penjualan barang mewah) untuk kendaraan bermotor dengan ber-CC (kapasitas silinder) besar. Tapi seharusnya instrumen yang lebih tepat adalah cukai walaupun kami lihat efeknya mungkin akan sama saja,” tutur Sri Mulyani dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI, Rabu (19/2), yang dikutip dari Kontan.id.

Asosiasi gabung industri motor Indonesia atau AISI (Asosiasi Industri Sepeda motor Indonesia), menanggapi rencana cukai emisi motor.

"Cukai motor bisa menambah biaya tambahan. Ada biaya tambahan yang memberatkan konsumen dan industri," kata Ahmad Muhibbuddin, PR AISI, kepada MOTOR Plus-Online.com. 

Kalau menambah biaya yang memberatkan industri dan konsumen, berarti harga motor bisa naik.

 

Cukai emisi untuk motor bisa bikin harga motor naik. 

"Kami memahami alasan pemerintah. Tapi, kami melihat aturan cukai emisi motor bisa membuat market motor semakin turun. Akibatnya industri enggak tumbuh," sambung Muhib, panggilan Ahmad Muhibbuddin. 

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 73/2019. 

PP Nomor 73/2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga: Update Harga Motor Bebek dan Sport 150 Honda Akhir Januari 2020, CB150 Verza Dijual Rp 20 Jutaan

Dalam aturan baru tersebut, basis pengenaan PPnBM pada kendaraan bermotor adalah emisi karbon, bukan lagi jenis dan besaran cc kendaraan roda empat.

Jika nantinya pembahasan tentang usulan cukai kendaraan bermotor mobil dan sepeda motor berdasarkan emisi karbon ini dilanjutkan dan disetujui oleh DPR.

Maka asumsinya potensi penerimaan cukai kendaraan bermotor ini sekurang-kurangnya sama dengan nilai penerimaan PPnBM sebagai konsekuensi shifting atau pengalihan (baseline penerimaan PPnBM tahun 2017).

 

Penulis : Niko Fiandri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular