Suwandi juga menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.
"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," lanjutnya.
Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.
Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:
"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR