MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini, polisi memeriksa 12 oknum debt collector di Rawamangun, Jakarta Timur.
Hal ini berawal dari keributan antara driver ojek online dengan kawanan oknum debt collector, Selasa (18/2).
Selain debt collector, polisi juga memanggil semua perusahaan leasing.
Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya rencananya memanggil pihak leasing yang menyewa mata elang untuk merampas motor driver ojol.
"Memang dari pihak leasing, ada PT-nya. Segera, segera kami panggil pihak leasing," kata Hery dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Akhirnya Terbongkar, Kenapa Debt Collector Sering Rampas Motor Penunggak Kredit di Jalanan
Menanggapi pemanggilan debt collector itu, ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno ikut berkomentar.
"Karena oknum debt collector, citra perusahaan pembiayaan jadi menurun beberapa waktu ini," kata Suwandi Wiratno kepada MOTOR Plus Online, Jumat (21/2).
"Sebenarnya, perusahaan pembiayaan yang terdaftar pada kami memiliki peran debt collector yang terdaftar resmi," lanjut Suwandi.
Lalu, bagaimana syarat debt collector bisa menarik motor penunggak cicilan?
Suwandi juga menjelaskan, setiap penugasan debt collector harus dilengkapi surat tugas.
"Perusahaan pembiayaan menyuruh debt collector dengan surat tugas, jadi tidak bisa sembarangan," lanjutnya.
Yang paling penting, debt collector harus terdaftar resmi dengan memiliki sertifikasi profesi.
Debt collector harus memiliki sertifikasi profesi tersebut yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.
Baca Juga: Setelah Putusan MK, Leasing dan Debt Collector Masih Bisa Tarik Kendaraan, Karena Alasan Kuat Ini
Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:
"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR