Gak Kira-kira, Calo Tawarkan Bikin Smart SIM dengan Biaya 5 Kali Lipat Lebih Mahal, Polisi Bilang Begini

Fadhliansyah,M. Adam Samudra - Sabtu, 22 Februari 2020 | 09:14 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi praktek SIM C di Samsat, biaya bikin Smart SIM di calo enggak kira-kira mahalnya

Baca Juga: Geger DPR Minta Penerbitan SIM STNK dan BPKB Oleh Kemenhub Kini Ditanggapi Menteri

Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum

Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.

b. Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.

Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.

Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini

Jadi perlu diingat Bro, jangan gunakan jasa calo kalau masih bisa urus sendiri.

Source : GridOto.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Fadhliansyah


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular