MOTOR Plus-online.com - Biaya yang ditawarkan oleh calo untuk membuat Smart SIM alias SIM (Surat Izin Mengemudi) Pintar ternyata gak kira-kira mahalnya.
Biasanya para pengguna jasa calo digunakan karena diklaim lebih cepat dan mudah.
Padahal justru banyak ruginya kalau bikin SIM lewat calo.
Yang paling utama tentu dari biayanya, yang lima kali lipat lebih mahal dibanding pengurusan SIM secara mandiri.
Baca Juga: Jangan Coba-Coba! Bikin SIM C Pakai Calo Bisa Dipenjara, Segini Lamanya
Baca Juga: Proses Pembuatan SIM Baru Makin Ketat, Ruang Gerak Calo Dipersempit
Selain lebih mahal, pemohon juga harus tetap mengikuti berbagai tahapan pembuatan SIM sebagaimana mestinya.
Di Polres Metro Bekasi Kota, terlihat ada seorang pria yang berdiri di parkiran sambil mengatur keluar masuk kendaraan.
Kemudian pria ini menjanjikan membuat SIM tanpa prosedur dan SIM langsung terbit dengan biaya Rp 800 ribu.
"Mau ngurus sendiri apa diurusin? Kalau SIM C Rp 800 ribu langsung foto. Lama atau cepatnya pengengerjaan tergantung ya, dan itu SIM baru ya (Smart SIM)," tanya pria yang enggan disebutkan namanya itu.
Baca Juga: Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini
Padahal biaya untuk membuat SIM C hanya sebesar Rp 150 ribu.
Menanggapi hal itu, Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin menjelaskan, bahwa jika mengurus SIM lewat calo akan ada banyak kerugiannya.
"Yang jelas, harga lebih mahal dan tidak sesuai dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang ditentukan, bahkan cendrung tertipu sama calo," kata Rabiin (21/2/2020).
SIM wajib dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor.
SIM diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia, dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 7 Ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki surat izin mengemudi sesuai jenis kendaraannya.
Baca Juga: Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini
Bisa dikatakan SIM adalah bukti kelayakan atau keterampilan seseorang dalam mengendarai kendaraan bermotor.
Nah, berikut ini cara membuat SIM secara mudah tanpa perlu calo:
Sebelum ke cara pendaftaran dan pembuatan SIM, sebaiknya pahami dulu syarat membuat SIM.
a. Yang pertama syarat usia, meliputi :
Baca Juga: Geger DPR Minta Penerbitan SIM STNK dan BPKB Oleh Kemenhub Kini Ditanggapi Menteri
Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I
Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II
Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum
Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum
Persyaratan usia tersebut berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
b. Syarat administrasi, meliputi SIM baru, perpanjangan SIM, pengalihan golongan SIM, perubahan data pengemudi, penggantian SIM hilang atau rusak, dan penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Sedangkan syarat administrasi pengajuan SIM baru, untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan yakni, mengisi formulir pengajuan SIM, dan menyiapkan Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
Jadi perlu diingat Bro, jangan gunakan jasa calo kalau masih bisa urus sendiri.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Fadhliansyah |
KOMENTAR