Baca Juga: Beredar Info Bikin SIM Baru Tanpa Perlu Tes di Grup Whatsapp, Polisi Langsung Bilang Begini
Dalam upaya mencegah adanya oknum yang memanfaatkan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kanit SIM Polres Metro Bekasi Kota, AKP Rabiin mengimbau kepada para pemohon untuk tidak menggunakan jasa calo.
Rabiin berharap, agar masyarakat yang melakukan pengurusan SIM mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Selain itu, ia juga meminta kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi untuk mengadukan jika ada yang menawarkan membantu untuk mengurus SIM, apalagi meminta imbalan atau bayaran lebih.
Jangan ragu untuk bertanya pada petugas, apabila mengalami kesulitan selama pengurusan SIM.
Baca Juga: Jangan Lupa Diperpanjang, Simak Jadwal SIM Keliling di Wilayah DKI Jakarta Hari Ini
"Kalau menemukan hal seperti itu tangkap saja, itu calo nyari untung," kata Rabiin di Bekasi, Jumat (21/2/2020).
Untuk diketahui, praktik pembuatan surat izin mengemudi (SIM) dengan bantuan calo masih marak terjadi di Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat.
Para oknum calo itu mematok harga yang terbilang tinggi, yakni Rp 800 ribu untuk pembuatan SIM C.
Percayalah, proses panjang yang dilalui saat mengurus SIM tidak selamanya buruk.
Baca Juga: Apa Benar Tes Psikologi Jadi Syarat Wajib Bikin SIM di Seluruh Indonesia? Polisi Malah Bilang Begini
Bukan hanya dari biaya. Para calo juga hanya memuluskan di jalur tanpa tes teori dan praktik saja. Padahal, tes seperti itu tidaklah sulit.
"Imbauan jangan percaya calo dan jangan menggunakan calo," tutupnya.
Ia mengaku, jika ada masyarakat yang ketahuan menggunakan calo saat bermohon SIM, maka akan dilakukan penindakan.
Source | : | Gridoto |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR