Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi

M Aziz Atthoriq - Sabtu, 22 Februari 2020 | 13:32 WIB
istimewa
Debt Collector narik motormu? ini syarat jika ingin motor balik lagi

MOTOR Plus-online.com Debt Collector narik motormu? 

Ini syarat jika ingin motor balik lagi.

Mendengar kata 'Debt Collcetor' pasti pikiran langsung tertuju pada aksi rebut paksa, tindak kekerasan, pemaksaan.

Sebenarnya debt collector tidak asal melakukan penyitaan barang atau kendaraan saja.

Pastinya sudah ada peringatan pertama sampai ketiga kepada kreditur terlebih dahulu, baik melalui telepon atau surat tertulis.

Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya

Baca Juga: Terungkap Debt Collector Tidak Menyerahkan Motor Tarikan Kepada Pihak Leasing Tapi Malah Digelapkan alias Dijual Lagi

Bila memang sudah jatuh pada peringatan ketiga pihak leasing akan mengerahkan tim untuk melakukan pengambilan atau sita kendaraan.

"Sebenarnya debt collector itu enggak kaya yang orang-orang bilang, kalau ada yang kasar dan main sita paksa itu ulah oknum aja," ujar Sulaeman mantan seorang kreditur yang pernah disita motornya.

Ketika kreditur mengajukan pembelian dengan cara cicil itu sudah ada perjanjian sepihak atau MOU dengan pihak leasing.

Dan kreditur sudah pasti tahu serta menyetujui perjanjian sepihak tersebut.

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Niko Fiandri


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular