"Kalau waktu saya itu namanya perjanjian sewa beli, jadi inti perjanjiannya selama motor belum lunas dan masih dalam masa cicilan motor masih punya leasing, baru ketika lunas motor sepenuhnya punya kita," tambah Sulaeman.
Tapi jangan panik ketika motor kamu disita oleh debt collector, kamu tetap bisa menebusnya kembali.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi jika motormu ingin ditebus kembali.
"Dulu motor saya disita, baik-baik ko caranya walau debt collectornya ketemu saya dijalan saya minta untuk selesaikan dan bicara dirumah dan dia mau untuk transaksi sita motor saya di rumah," kata Sulaeman.
Baca Juga: Waspada, Debt Collector Bisa Langsung Ambil Motor Nunggak Kreditan di Jalan, Ini Tiga Syaratnya
"Setelah disita beberapa hari saya mau tebus tuh bisa caranya bayar biaya penyitaan dulu sekitar Rp 2 jutaan, terus disuru bayar sampai lunas atau minimal 10 x cicilan sebagai hukuman, setelah itu motor kembali kok ketangan saya," tutup Sulaeman.
Menurut narasumber yang MOTORPLUS temui ini jangan takut ketika debt collector datang, tanyakan baik-baik minta untuk tunjukkan surat tugas penyitaan.
Jika kamu memang telat melakukan pembayaran dan debt collector tersebut resmi dari pihak leasing,jangan takut untuk ketika debt collector menyita motormu.
Jika kamu berniat meneruskan sisa cicilan atau menebus kembali motor mu bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.
Baca Juga: Enggak Bisa Sembarangan, Debt Collector Harus Punya Ini Kalau Mau Tarik Motor atau Tagih Hutang
Jadi ingat yah jangan panik, pastikan sang debt collector resmi dari pihak leasing ketika debt collector ingin melakukan penyitaan motormu.
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Niko Fiandri |
KOMENTAR