Baca Juga: Muncul Pergolakan, Akhirnya Peraturan Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan
Di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jelaskan sanksi yang diberikan kepada bikers yang melanggar aturan.
Sanksi ini berat ini bukan tanpa alasan kenapa cuma boncengan bertiga terkena sanksi.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut, fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.
Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda
Jadi masih berani bonceng tiga? Jangan kesal ya kalo dikandangin
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR