MOTOR Plus-Online.com - Bikers harus tau nih, ternyata boncengan bertiga bisa masuk bui loh sanksinya.
Padahal cuma boncengan bertiga saja kok bisa ya sanksinya berat begitu sampai masuk bui.
Sanksi ini terdapat dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ).
Jadi tidak main-main nih sanksi yang diberikan kepada pelanggar berboncengan bertiga nyemplak motor.
Baca Juga: Heboh Peraturan Driver Ojek Online Wajib Selfie dengan Penumpang, Ini Tujuannya
Baca Juga: Peraturan Baru, Driver Ojol Wajib Pakai 2 Perlengkapan Ini Saat Narik Penumpang
UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 106 Ayat 9 tentang berboncengan.
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang."
Awalnya sudah dilarang secara tegas oleh undang-undang, lalu bagaimana kalo tetap nekat membonceng tiga?
Awas, berboncengan bertiga juga sudah ada sanksi hukumnya.
Baca Juga: Muncul Pergolakan, Akhirnya Peraturan Jam Kerja Ojek Online Dibatalkan
Di UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Pasal 292 yang berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Jelaskan sanksi yang diberikan kepada bikers yang melanggar aturan.
Sanksi ini berat ini bukan tanpa alasan kenapa cuma boncengan bertiga terkena sanksi.
Baca Juga: Tolak Mentah-mentah Peraturan Ini, Yamaha Langsung Komentar Sinis Banget
Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu menyebut, fenomena bonceng tiga tersebut tak hanya membahayakan pelaku namun juga pengendara lain.
Pasalnya jumlah orang yang dibonceng akan mempengaruhi pengendara dalam menjaga keseimbangan.
"Ketika ada orang yang dibonceng akan meningkatkan tingkat kesulitan pengendara," ujarnya.
"Roda dua terbatas pada keseimbangan semata, dalam mengendalikan dengan sempurna, pengendara harus selalu dapat menjaga keseimbangannya," sambungnya.
Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda
Jadi masih berani bonceng tiga? Jangan kesal ya kalo dikandangin
Source | : | GRID OTO |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR