MOTOR Plus-online.com - Belum lama ini muncul kabar bahwa larangan motor masuk ke jalan nasional akan diberlakukan.
Selain itu juga timbul wacana pembatasan jumlah kepemilikan motor mulai menguat.
Hal itu diusul oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
Baca Juga: Makin Panjang Soal Wacana Pengendara Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Komunitas Motor Bilang Begini
Baca Juga: Pakar Safety Riding Setuju Wacana Motor Boleh Lewat Jalan Tol, Bikers Bisa Enggak Penuhi Syaratnya?
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.
Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?
Source | : | Kompas.com,Dpr.go.id |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR