Baca Juga: Pemotor Jarang Yang Sadar, Motor Berumur Harus Waspada Knalpot Bocor, Ini Gejalanya
Hal itu diusul oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.
Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?
Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.
Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.
Source | : | Dpr.go.id |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR