Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

Makin Panas Larangan Motor Melintas di Jalan Raya, Wakil Ketua Komisi V DPR: Moge dan Motor 250 cc ke Atas Bebas

Ahmad Ridho - Senin, 24 Februari 2020 | 08:03 WIB
Tribunnews.com
Wacana pemotor akan dilarang melintas di jalan nasional.

MOTOR Plus-online.com - Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI belakangan sering membahas wacana yang menimbulkan pro kontra.

Setelah sebelumnya mewacanakan wewenang penerbitan SIM, STNK dan BPKB dialihkan ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI.

“Saya mendorong agar ada revisi Undang-Undang, hal ini juga demi mengembalikan tugas dan wewenang kepolisian sesuai pasal 30 ayat 4 UUD 1945,” ujar Nurhayati.

Komisi V DPR RI mendorong revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Pemotor Waspada Banjir Susulan, BMKG Kasih Peringatan Cuaca Jakarta Bakal Diguyur Hujan Lagi, Ini Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa dalam rilis yang diterbitkan dpr.go.id (3/2/2020).

Belum selesai masalah wacana tersebut, Nurhayati Manoarfa kembali menghembuskan wacana yang tentu saja bikin pemotor meradang.

Belum lama ini muncul kabar bahwa larangan motor masuk ke jalan nasional akan diberlakukan.

Selain itu juga timbul wacana pembatasan jumlah kepemilikan motor mulai menguat.

Baca Juga: Pemotor Jarang Yang Sadar, Motor Berumur Harus Waspada Knalpot Bocor, Ini Gejalanya

Hal itu diusul oleh Nurhayati Monoarfa, Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Pembahasan tentang pembatasan motor ini disampaikan saat memimpin Rapat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

Baca Juga: Street Manners: Ancaman Denda Sampai Penjara Incar Pemotor, Masih Berani Bongkar Separator Busway?

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.

 

Baca Juga: Pemotor Tak Terima Ditilang? Daripada Ribut dengan Polisi Mendinga Ikuti Proses Ini

Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.

Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.

Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.

Baca Juga: Pemotor Terobos Jalur Transjakarta Sambil Menutup Pelat Nomor Depan, Polisi Akan Buru Lewat Identifikasi Wajah

"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"

"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.

 

 

 

 

Source : Dpr.go.id
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular