Motor Dilarang Lewat Jalan Nasional

Ramai Wacana Pelarangan Motor Melintas di Nasional, Bikers Kompak Komentar Begini

Indra Fikri - Senin, 24 Februari 2020 | 16:30 WIB
Wali Kota Bandung, Oded M Danial lakukan konvoi dari Alun-alun Bandung menuju Cihampelas Walk. Hal ini sebagai salah satu wujud dukungan atas pemutaran perdana film Dilan 1991, yang mampu menggambarkan nuansa Kota Bandung tempo dulu, Minggu (24/2/2019) 

Baca Juga: Pemotor Sadarlah, Beredar Larangan Boncengan Motor Lebih dari 2 Orang, Pilih Penjara atau Denda

Padahal, sepeda motor yang berkapasitas di bawah 250 cc pun sama-sama membayar pajak kendaraannya.

Hal ini dipicu dari pernyataan Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.

Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.

"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Larangan Keras Pengamat Safety Riding Naik Motor Saat Hujan Pakai Sandal Jepit, Kenapa?

Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.

"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.

Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?

Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.

Penulis : Indra Fikri
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular