Debt Collector Todongkan Pistol ke Penunggak Kreditan Bikin Warga Ketakutan, Motor Korban Nyaris Dirampas

Aong,Ahmad Ridho - Selasa, 25 Februari 2020 | 11:30 WIB
Tribuntimur.com
Ilustrasi. Debt Collector berkelahi dengan nasabah di Jl. Hertasning Baru, Makassar, Minggu (9/10/17) lalu.

Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?

Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:

"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.

Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."

 

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular