MOTOR Plus-online.com - Kekerasan dan pemaksaan debt collector terhadap penunggak kredit motor masih berlangsung.
Dikutip dari Tribunnews.com, kasus kekerasan oleh debt collector terjadi kembali di Palembang, Sumatera Selatan.
Lantaran menunggak kredit motor, warga di Palembang ditodong senjata api oleh oknum debt collector.
Kasusnya berbuntut panjang hinga sampai ke kantor polisi.
Baca Juga: Debt Collector Narik Motormu? Ini Syarat Jika Ingin Motor Balik Lagi
Baca Juga: Debt Collector Diperbolehkan Narik Motor Penunggak Cicilan, Ketua APPI Bongkar 2 Syaratnya
Enggak terima diancam mengunakan Senjata api (Senpi), Yuliansyah (27) ditemani Penasehat Hukumnya, M. Aminuddin melaporkan oknum debt collector, AYP ke Polrestabes Palembang, Minggu (23/2/2020).
Menurut Yuliansyah dirinya diancam debt collector menggunakan senjata api, ketika melintas di halaman parkir Puskesmas Sosial, Jalan Sanusi Lorong Mekar 1 Kecamatan Sukarami pada Jumat (21/02) pukul 11.15 WIB.
Di SPKT Polrestabes Palembang, M. Aminuddin menjelaskan, memang kliennya (korban-red) menunggak pembayaran angsuran motor selama dua bulan.
Ketika melintasi lokasi, pelaku bersama temannya menghampiri korban.
"Dia datang menjumpai klien kami. Dengan nada tinggi dan mengancam menggeluarkan senjata api, klien kami ketakutan. Meskipun pengancaman dilakukannya, klien kami masih mencoba mempertahankan sepeda motornya,"ungkap dikutip dari Tribunnews.com.
Menurut ketua KAI (Kongres Advokat Indonesia) ini, senjata api yang dikeluarkan dan diperlihatkan kepada kliennya, nampak jelas dan sengaja di acungkan ke arah kliennya.
"Dia bilang mau bayar atau mau ini," katanya, sembari menunjukkan senjata api.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono melalui Ka SPKT, Ipda Suhari membenarkan adanya laporan korban dan kini dalam tahap penyelidikan.
"Benar, laporan korban sudah kita diterima dan kini masih dalam proses penyelidikan," tutup jelasnya.
Di tempat terpisah, Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno menjelaskan, setiap debt collector harus dilengkapi surat tugas.
Paling penting lagi, debt collector harus terdaftar resmi dan memiliki sertifikasi profesi.
Itu diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Kuangan (POJK) nomor 35 tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
"Sertifikasi profesi untuk debt collector wajib ada, itu identitas mata elang yang sebenarnya," akunya.
Baca Juga: Sering Berujung Bentrok dan Perampasan, Bolehkan Debt Collector Menyita Motor yang Nunggak Cicilan?
Selain itu, debt collector juga bisa menarik motor dengan berlandaskan UU Jaminan Fidusia Pasal 30, yang berbunyi:
"Pemberi Fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan Fidusia.
Dalam hal pemberi Fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima Fidusia berhak mengambikl objek jaminan Fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang."
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR