Baca Juga: Polisi Keberatan Mahkamah Agung Cabut Pergub Larangan Motor Masuk Protokol
"Kita sih kurang setuju, karena akan menyulitkan masyarakat sendiri untuk saat ini. Bagaimana nasib sebagian orang yang memang memiliki pekerjaan bergantung pada sepeda motor untuk mobilitasnya, seperti ojek online, kurir pengiriman dan lainnya," ujar Rizky mewakili Honda CBR riders club (HCRC) chapter Depok.
"Untuk pekerja kantoran yang mobilitasnya menggunakan sepeda motor mungkin bisa dijadikan pertimbangan apabila moda transportasi kita sudah menjadi tranportasi yang aman, nyaman dan terintegrasi," lanjutnya.
Memang ini baru hanya wacana, namun langsung mendapat banyak respon pro dan kontra dari para pengendara roda dua.
"Saran dari kita sih ya perbaiki lagi transportasi massa, Perbanyak unit kereta serta perluas lagi jangkauannya. Masih banyak daerah disekitar Jakarta yang belum terjamah transportasi umum, makanya orang lebih memilih pakai kendaraan pribadi untuk hemat waktu," sambung Rizky.
Pro dan kontra bermula dari pernyataan Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR