Motor Plus-online.com - Wacana pelarangan motor melintas di jalan nasional semakin ramai dan jadi heboh di kalangan bikers dan pemotor.
Akhir-akhir ini masyarakat DKI Jakarta mendengar kabar yang sedikit menyita perhatian.
Khususnya bagi masyarakat yang setiap harinya beraktivitas mengendarai motor.
Bagaimana tidak, belum lama ini terdengar wacana pelarangan motor melintas di jalan nasional.
lBaca Juga: Wacana Larangan Motor Melintas di Jalan Nasional Mulai Muncul, Wakil Komisi V DPR RI Bilang Begini
Tentu hal ini menimbulkan pro kontra, pasalnya jumlah pengendara roda dua jauh lebih banyak dibanding pengendara roda empat di DKI Jakarta.
Terlebih sekarang banyak orang yang hidupnya bergantung pada sepeda motor.
Seperti driver ojek baik online atau konvensional, kurir barang dan orang-orang yang berkerja mengandalkan motor.
Hal ini sontak menimbulkan banyak komentar, di antaranya dari pada riders dan club motor.
Baca Juga: Polisi Keberatan Mahkamah Agung Cabut Pergub Larangan Motor Masuk Protokol
"Kita sih kurang setuju, karena akan menyulitkan masyarakat sendiri untuk saat ini. Bagaimana nasib sebagian orang yang memang memiliki pekerjaan bergantung pada sepeda motor untuk mobilitasnya, seperti ojek online, kurir pengiriman dan lainnya," ujar Rizky mewakili Honda CBR riders club (HCRC) chapter Depok.
"Untuk pekerja kantoran yang mobilitasnya menggunakan sepeda motor mungkin bisa dijadikan pertimbangan apabila moda transportasi kita sudah menjadi tranportasi yang aman, nyaman dan terintegrasi," lanjutnya.
Memang ini baru hanya wacana, namun langsung mendapat banyak respon pro dan kontra dari para pengendara roda dua.
"Saran dari kita sih ya perbaiki lagi transportasi massa, Perbanyak unit kereta serta perluas lagi jangkauannya. Masih banyak daerah disekitar Jakarta yang belum terjamah transportasi umum, makanya orang lebih memilih pakai kendaraan pribadi untuk hemat waktu," sambung Rizky.
Pro dan kontra bermula dari pernyataan Nurhayati Monoarfa yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI.
Pernyataan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait masukan Penyusunan Rancangan Undang-Undang Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta RUU Revisi Nomor 38 Tahun 2204 Tentang Jalan.
"Itu mungkin yang harus kita atur kendaraan roda dua ini, di area mana sajakah yang boleh roda dua untuk melintas," kata Nurhayati dikutip dari Kompas.com
Namun, tidak semua jenis motor bakal dilarang melintas di jalan nasional.
laBaca Juga: Larangan Motor Pakai Knalpot Racing Isi Bensin di SPBU Pertamina? SPBU Bisa Meledak di Video Ini
"Yang pasti, jika berkaca dari jalan nasional di seluruh dunia, tidak ada roda dua melintas. Dimana pun, di seluruh dunia kecuali di atas 250 cc," lanjut Nurhayati.
Lalu, apa yang menyebabkan larangan motor masuk jalan nasional ini muncul?
Menurut Nurhayati, jalan raya di Jakarta sudah semrawut alias macet.
Untuk itu, pembatasan jumlah motor di Jakarta perlu dilakukan.
Baca Juga: Ketua DPRD DKI Tolak Pencabutan Larangan Motor, Jalan Thamrin Untuk VVIP
Termasuk, pembatasan kepemilikan kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Secara lebih spesifik, Nurhayati juga mengemukakan pendapatnya untuk penting diberlakukannya aturan mengenai area mana saja yang diperbolehkan bagi kendaraan roda dua untuk melintas.
Di samping itu, pembatasan jumlah motor di jalan raya itu bukan berarti melarang pemakaian motor sama sekali.
Nurhayati juga menyampaikan pentingnya motor untuk akses masyarakat luas.
Baca Juga: Mantap! Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan Akan Mencabut Pelarangan Motor Melintas Sudirman
"Di tempat-tempat seperti Jakarta, mungkin tidak menjadi masalah karena kendaraan umumnya sudah baik seperti adanya MRT dan lain-lain,"
"Tetapi, di daerah-daerah lain itu mungkin agak kesulitan kalau kendaraan roda dua tidak diakomodir,” pungkas Nurhayati.
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR