Tilang Elektronik Pakai Kamera ETLE Canggih, Pemotor Melakukan Pelanggaran Langsung Dijerat 5 Pasal Sekaligus

Indra GT - Rabu, 26 Februari 2020 | 14:41 WIB
Pelanggar daerah juga terkena tilang ETLE

Baca Juga: Gawat Nih, Baru 19 Hari Tilang Elektronik Alias ETLE Motor Berlaku Di Jakarta Sudah Terjadi 1900 Pelanggaran

2. Melanggar stop line

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan

3. Melanggar marka

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a).

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: b. Marka Jalan

Baca Juga: Waspada, Kena Tilang Elektronik Alias ETLE Bikin Dompet Bikers Bolong Bro

4. Menerobos Traffic light

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (c)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas

5. Melintas di jalur busway

UU no.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Pasal Pasal 106 ayat 4 (a)

(4) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan: a. rambu perintah atau rambu larangan

 

 

 

Source : Twitter/@TMCPoldaMetro
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular