Tiga lokasi itu akan menggunakan kamera e-police yang berguna untuk memantau pelanggaran seperti marka jalan, stop line, maupun pengendara yang menggunakan handphone.
"Nanti juga akan ada kontribusi dari Pemda namun untuk titik-titik lainnya akan kita matangkan dan kordinasi lebih lanjut," katanya.
Lebih lanjut, pada sistem tersebut pihaknya akan menggunakan pola konfirmasi.
"Setelah pelanggar dicapture oleh back office RTMC lalu akan diverifikasi dan dikirim lewat kantor pos selama tiga hari," kata Agus.
"Kemudian masyarakat yang menerima surat itu wajib mengonfirmasi, kalau tidak kendaraan akan diblokir dan pengaktifan setelah membayar pajak kendaraan dan kewajiban tilang," lanjut Agus.
Baca Juga: Ini Resmi Dari Polisi Dijamin Bebas Tilang Elektronik atau ETLE Bagi Pemotor dan Pemobil
Pengendara yang melanggar nantinya juga akan mendapatkan konfirmasi lain berupa BRI Virtual Account (BRIVA) guna menyelesaikan pembayaran di ATM terdekat.
Dijelaskan pula, pemilik kendaraan wajib melakukan mutasi kepemilikan sewaktu memperjualbelikan kendaraan pribadi untuk mencegah serta meminimalisir kesalahan tilang.
Source | : | Tribun |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR